Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telepon Seluler adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, yang terdiri atas smartphone dengan pos tarif/harmonized system 8517.13.00 dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya, tidak termasuk telepon satelit dengan pos tarif/harmonized system ex. 8517.14.00. 2. Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi baik sebagai alat komunikasi maupun tidak dengan pos tarif/harmonized system ex. 8471.30.90. 3. Tipe Produk adalah model dan jenis Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang mempunyai spesifikasi tertentu. 4. Tanda Pendaftaran Produk Produksi yang selanjutnya disebut TPP Produksi adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang akan diproduksi di dalam negeri. 5. Tanda Pendaftaran Produk Impor yang selanjutnya disebut TPP Impor adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang akan diimpor. 6. Tanda Pendaftaran Produk Barang Contoh yang selanjutnya disebut TPP Barang Contoh adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang akan digunakan untuk keperluan pra produksi dan pengembangan. 7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, dan pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 8. International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah identitas produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang memiliki teknologi jaringan seluler yang terdiri dari 15 (lima belas) digit karakter kombinasi angka yang bersifat unik. 9. Type Allocation Code yang selanjutnya disingkat TAC adalah bagian 8 (delapan) digit awal dari 15 (lima belas) digit kode IMEI yang digunakan untuk mengidentifikasi tipe Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang bersifat unik. 10. Sampel Referensi Produksi yang selanjutnya disebut Golden Sample adalah sampel referensi dari prinsipal sebagai produk yang telah dikalibrasi sedemikian rupa untuk menjadi referensi produksi di dalam negeri. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 13. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Telepon Seluler dan Komputer Tablet di lingkungan Kementerian. 14. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Telepon Seluler dan Komputer Tablet di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda