Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Cat Berbasis Air adalah emulsi dari campuran bahan pengikat, bahan pewarna, bahan pengisi, air, dan bahan tambahan yang digunakan untuk melindungi dan memberikan dekorasi substrat.
3. Industri Cat Berbasis Air adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 20221 yang mencakup usaha pembuatan macam-macam cat seperti dempul, cat dasar, dan cat akhir untuk tembok, logam, gipsum, beton, kayu, dan aplikasi substrat lainnya.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat dengan SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.