Pasal 1
(1) Fasilitas perdagangan dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement) diberikan kepada industri yang berada di kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang keuangan.