Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
3. Asesor Manajemen Mutu Industri adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
4. Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri adalah asesmen yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dalam perencanaan asesmen, pelaksanaan asesmen, evaluasi dan pengembangan asesmen.
5. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.