Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERINDUSTRIAN STANDAR PRODUK DAN/ATAU JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERINDUSTRIAN A. Sertifikat Standar Nasional INDONESIA/Spesifikasi Teknis/Pedoman Tata Cara No. Sertifikat Standar Nasional INDONESIA/Spesifikasi Teknis/Pedoman Tata Cara Seluruh KBLI Sektor Perindustrian bagi Produk yang Diberlakukan Standar Nasional INDONESIA Secara Wajib/Spesifikasi Teknis/Pedoman Tata Cara 1. Tujuan a. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia; b. pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. persaingan usaha yang sehat; d. peningkatan daya saing; dan/atau e. peningkatan efisiensi dan kinerja Industri. 2. Istilah dan Definisi a. Standar Nasional INDONESIA adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. b. Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter Standar Nasional INDONESIA dan/atau standar internasional. c. Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk. 3. Ketentuan Persyaratan a. Produk termasuk dalam lingkup sertifikat standar nasional INDONESIA/spesifikasi teknis/pedoman tata cara secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemberlakuan sertifikat standar nasional INDONESIA/spesifikasi teknis/pedoman tata cara untuk produk yang diberlakukan sertifikat standar nasional INDONESIA/spesifikasi teknis/pedoman tata cara secara wajib. b. Memiliki legalitas dokumen perusahaan, antara lain: 1) akta pendirian perusahaan; 2) PB; 3) bukti kepemilikan merek, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemberlakuan sertifikat standar nasional INDONESIA/spesifikasi teknis/pedoman tata cara untuk produk yang diberlakukan sertifikat standar nasional INDONESIA/spesifikasi teknis/pedoman tata cara secara wajib. c. Mengurus sertifikasi dan pengujian di LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) dan Laboratorium Uji yang ditunjuk. 4. Ketentuan Verifikasi a. verifikasi dokumen legalitas b. audit pabrik (untuk sertifikasi tipe 5) oleh LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) c. pengujian produk di laboratorium uji 5. Ketentuan Kewajiban Menjamin konsistensi mutu produk sesuai hasil sertifikasi B. Sertifikat Tanda Sah Dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia Dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia No. Sertifikat Tanda Sah Dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia Dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia 1. KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali; 2. KBLI 20112 - Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri; 3. KBLI 20113 - Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen; 4. KBLI 20114 - Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya; 5. KBLI 20116 - Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen, Zat Warna dan Pigmen; 6. KBLI 20117 - Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara; 7. KBLI 20118 - Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus; 8. KBLI 20119 – Industri Kimia Dasar Organik Lainnya; 9. KBLI 20121 - Industri Pupuk Alam/Non Sintesis Hara Makro Primer; 10. KBLI 20122 - Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer; 11. KBLI 20123 - Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer; 12. KBLI 20124 - Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer; 13. KBLI 20125 - Industri Pupuk Hara Makro Sekunder; 14. KBLI 20126 - Industri Pupuk Hara Mikro; 15. KBLI 20127 - Industri Pupuk Pelengkap; 16. KBLI 20129 - Industri Pupuk Lainnya; 17. KBLI 20131 - Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik; 18. KBLI 20132 - Industri Karet Buatan; 19. KBLI 20211 - Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif); 20. KBLI 20212 - Industri Pemberantasan Hama (Formulasi); 21. KBLI 20213 - Industri Zat Pengatur Tumbuh; 22. KBLI 20214 - Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah); 23. KBLI 20292 - Industri Bahan Peledak; 24. KBLI 21011 - Industri Bahan Farmasi 1. Tujuan Pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia untuk kegiatan usaha Industri kimia yang rentan menimbulkan keadaan darurat bahan kimia 2. Istilah dan Definisi Pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia adalah kegiatan yang dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bahaya, serta mengendalikan keadaan darurat bahan kimia di perusahaan Industri untuk meminimalisir kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan, baik melalui pengurangan ancaman bahaya maupun kerentanan pihak yang terancam 3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang meliputi: a. penilaian risiko; dan b. prosedur, meliputi: 1) personil, paling sedikit terdiri dari: a) koordinator; b) komandan; c) petugas; 2) sistem komunikasi terdiri dari: a) sistem komunikasi kondisi operasi normal; dan b) sistem komunikasi penanggulangan keadaan bahan kimia; 3) pedoman teknis operasi paling sedikit meliputi: a) perencanaan kondisi operasi normal dan kondisi penanggulangan keadaan darurat bahan kimia; b) penghentian sumber keadaan darurat bahan kimia; c) pemantauan paparan bahan kimia; d) pelokalisiran area keadaan darurat bahan kimia; dan e) evaluasi penanggulangan keadaan darurat bahan kimia; 4) peralatan dan perlengkapan dapat disediakan sendiri atau kerja sama dengan pihak lain yang memiliki peralatan dan perlengkapan yang memadai; dan 5) latihan dilakukan dalam bentuk latihan lapangan dan latihan simulasi. 4. Ketentuan Verifikasi Penilaian dilakukan terhadap: a. PB perusahaan; b. penilaian risiko, meliputi: 1) alur proses prooduksi; dan 2) daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia; dan c. prosedur, meliputi: 1) prosedur standar operasional dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia; 2) daftar personil; 3) daftar peralatan dan perlengkapan; 4) alur proses sistem komunikasi; dan 5) nota kesepahaman/dokumen perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia tingkat 2. 5. Ketentuan Kewajiban - C. Sertifikat Akreditasi Kawasan Industri No. Sertifikat Akreditasi Kawasan Industri KBLI 68130 (Kawasan Industri) 1. Tujuan Menentukan kelayakan Kawasan Industri berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar Kawasan Industri, menjamin mutu Kawasan Industri dalam pemberian pelayaman kepada tenan, dan mengendalikan dampak Kawasan Industri terhadap lingkungan di sekitar Kawasan Industri. 2. Istilah dan Definisi a. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri. b. Standar Kawasan Industri adalah kriteria teknis yang wajib dipenuhi oleh perusahaan Kawasan Industri dalam melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. c. Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 3. Ketentuan Persyaratan a. aspek infrastruktur Kawasan Industri meliputi penggunaan lahan, infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, sarana penunjang; b. aspek pengelolaan lingkungan meliputi pemenuhan persetujuan lingkungan, pelaksanaan pemantauan terhadap rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci secara berkala, pelaksanaan manajemen air, pelaksanaan manajemen air limbah, pelaksanaan pengelolaan sampah, pelaksanaan manajemen emisi; c. aspek manajemen dan pelayanan meliputi pengelolaan Kawasan Industri, pelayanan kepada tenan 4. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan akreditasi Kawasan Industri dilakukan melalui tahapan: a. pernyataan mandiri oleh perusahaan Kawasan Industri dilakukan melalui pengisian formulir survei melalui SIINas; b. verifikasi dilakukan oleh Komite Kawasan Industri untuk menilai kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam formulir survei dengan kondisi di lapangan; dan c. penetapan status akreditasi Kawasan Industri. Kawasan Industri yang mendapatkan penetapan status terakreditasi diberikan sertifikat akreditasi Kawasan Industri. Kawasan Industri yang mendapatkan penetapan status tidak terakreditasi diberikan surat keterangan penetapan status akreditasi Kawasan Industri. 5. Ketentuan Kewajiban - D. Sertifikat Standar Industri Hijau No. Sertifikat Standar Industri Hijau Seluruh KBLI Sektor Perindustrian bagi Industri yang Diberlakukan Standar Industri Hijau Secara Wajib 1. Tujuan a. Pencapaian target dekarbonisasi Industri Emisi Nol Bersih/Net Zero Emission (NZE). b. Perlindungan fungsi lingkungan hidup dan dampak akibat proses di Industri. c. Peningkatan daya saing, efisiensi, dan kinerja Industri. d. Menjaga persaingan usaha yang sehat. 2. Istilah dan Definisi a. Industri hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. b. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. c. Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan Industri telah memenuhi SIH. 3. Ketentuan Persyaratan Sesuai dengan persyaratan pada masing- masing SIH serta peraturan pemberlakuan wajibnya. 4. Ketentuan Verifikasi Sesuai dengan persyaratan masing- masing SIH serta peraturan pemberlakuan wajibnya. 5. Ketentuan Kewajiban Sesuai dengan persyaratan masing- masing SIH serta peraturan pemberlakuan wajibnya. E. Sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA No. Sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Seluruh KBLI Sektor Perindustrian bagi Tenaga Kerja Industri yang Diberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Secara Wajib 1. Tujuan MENETAPKAN kerangka acuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang jelas guna memastikan tenaga kerja memiliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan secara berkualitas. Standar ini digunakan untuk tujuan sertifikasi profesi, meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas tenaga kerja, serta membuka peluang karir dan bisnis yang lebih luas di pasar nasional maupun internasional. 2. Istilah dan Definisi a. Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional adalah tatanan keterkaitan komponen standardisasi kompetensi kerja nasional yang komprehensif dan sinergis dalam rangka mencapai tujuan standardisasi kompetensi kerja nasional di INDONESIA. b. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Persyaratan Sesuai dengan persyaratan masing- masing SKKNI serta peraturan pemberlakuan wajibnya. 4. Ketentuan Verifikasi 1. Kepemilikan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi 2. Sertifikat Kompetensi masih berlaku pada saat pengajuan perizinan berusaha 5. Ketentuan Kewajiban Sesuai dengan persyaratan masing- masing SKKNI serta peraturan pemberlakuan wajibnya. MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERINDUSTRIAN FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI DAN LAMPIRAN TEKNIS A. Format Berita Acara Verifikasi I. Verifikasi untuk Perusahaan Industri KOP SURAT BERITA ACARA VERIFIKASI STANDAR KEGIATAN USAHA PERIZINAN BERUSAHA PERUSAHAAN INDUSTRI Nomor: …………………. Pada hari ini, …….. tanggal …… telah dilaksanakan verifikasi terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha melalui pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan untuk kegiatan usaha industri dengan tingkat risiko usaha Menengah- Tinggi atau Tinggi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor … Tahun … tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian, terhadap Perusahaan Industri sebagai berikut: Data Perusahaan Industri: 1. Nama Perusahaan : 2. Status Penanaman Modal : (PMA/PMDN)*) 3. Nomor Induk Berusaha : 4. KBLI : 5. Nomor Kegiatan Usaha : 6. Alamat Kantor Pusat : 7. Alamat Lokasi Usaha/Pabrik : 8. Nomor Telepon : Hasil pelaksanaan verifikasi teknis adalah sebagai berikut: No Aspek Pemeriksaan Penilaian* Keterangan 1. Memiliki dokumen rencana: a. penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari Bahan Baku;**) b. sumber dan jumlah/besaran dari energi dan air baku; **) c. kapasitas terpasang mesin/peralatan produksi, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama- Sesuai/ Tidak Sesuai Sesuai/ Tidak Sesuai Sesuai/ Tidak Sesuai lamanya 6 (enam) bulan ke depan 2. Kesesuaian kegiatan usaha dengan besaran modal usaha/nilai investasi yang diajukan a Jumlah tenaga kerja Sesuai/ Tidak Sesuai b Nilai investasi 1) investasi mesin yang dibuktikan dengan bukti transaksi atas pembelian atau sewa mesin; dan/atau 2) investasi lain, seperti bukti pembelian Bahan Baku dan/atau bahan penolong selama 3 (tiga) bulan kedepan**) Sesuai/ Tidak Sesuai Sesuai/ Tidak Sesuai c Klasifikasi skala usaha (kecil, menengah, besar) Sesuai/ Tidak Sesuai 3. Kesesuaian kegiatan usaha dengan bidang usaha/KBLI yang diajukan. Pemeriksaan dapat berupa: a. dokumen berupa spesifikasi mesin/peralatan produksi beserta bukti kepemilikannya; b. dokumen bagan alur proses produksi mulai dari penerimaan Bahan Baku hingga distribusi hasil produksi; **) c. bagan alur proses bisnis penjualan jasa. Sesuai/ Tidak Sesuai Sesuai/ Tidak Sesuai Sesuai/ Tidak Sesuai 4. Kesiapan pelaksanaan kegiatan produksi. Pemeriksaan dapat berupa: a. dokumen struktur organisasi sumber daya manusia; b. dokumen layout/tata letak fasilitas produksi; c. foto/video mesin/peralatan produksi yang telah siap produksi sesuai kapasitas terpasang. Sesuai/ Tidak Sesuai Sesuai/ Tidak Sesuai Sesuai/ Tidak Sesuai 5. Pemenuhan persyaratan lain sesuai standar kegiatan usaha masing - masing Sesuai/ Tidak Sesuai Berdasarkan hasil verifikasi di atas: Terhadap Perusahaan Industri dengan bidang usaha/KBLI yang telah dilakukan verifikasi teknis ini, Tim Verifikator perizinan berusaha sektor perindustrian memberikan rekomendasi, bahwa: (Nama Perusahaan) ……….. telah/belum)* memenuhi persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustrian dan dinyatakan telah/belum)* selesai melakukan persiapan/konstruksi dan untuk produksi komersial, dan selanjutnya dapat/tidak dapat)* diterbitkan dokumen elektronik perizinan berusaha sebagai legalitas operasional/komersial sesuai tingkat risiko usaha oleh Lembaga OSS sepanjang seluruh Persyaratan Dasar Kegiatan Usaha telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Tim Verifikator (Nama dan Jabatan) Mengetahui, Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian/perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian/Administrator KEK/Badan Pengusahaan KPBPB (Nama) *) : Coret/pilih salah satu **): untuk bidang usaha jasa Industri dapat disesuaikan dengan kebutuhan II. Verifikasi untuk Perusahaan Kawasan Industri KOP SURAT BERITA ACARA VERIFIKASI STANDAR KEGIATAN USAHA PERIZINAN BERUSAHA KAWASAN INDUSTRI Nomor : …………………. Pada hari ini, … tanggal … bulan … tahun … telah dilaksanakan verifikasi teknis terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha Kawasan Industri melalui pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor … Tahun … tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian, terhadap permohonan Perusahaan Kawasan Industri sebagai berikut: Nama Perusahaan : Nomor Induk Berusaha : Status Penanaman Modal : (PMA/PMDN)*) Bidang Usaha : KBLI 68130 (Kawasan Industri) Nomor Kegiatan Usaha : (sesuai nomor kegiatan usaha atau ID Proyek yang diajukan di OSS) Lokasi Usaha : a. Alamat : b. Desa/Kelurahan : c. Kecamatan : d. Kabupaten/Kota : e. Provinsi : f. Telepon/Faksimile : g. email : Hasil pelaksanaan verifikasi teknis sebagai berikut: I. Dokumen Persyaratan No Aspek Pemeriksaan Penilaian*) Keterangan 1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Sesuai/Tidak sesuai (nomor, tanggal terbit, luas) 2. Persetujuan Lingkungan Sesuai/Tidak sesuai (nomor, tanggal terbit, luas) 3. Data Kemajuan Pembangunan Kawasan Industri Sesuai/Tidak sesuai (Laporan SIINas Tahap Pembangunan triwulan terakhir) 4. Rencana Induk/ Masterplan Kawasan Industri Sesuai/Tidak sesuai (Proporsi penggunaan lahan 70:30 sesuai ketentuan pedoman teknis/standar Kawasan Industri) 5. Bukti Kepemilikan Lahan Sesuai/Tidak sesuai (berdasarkan rekap sertifikat hak milik/hak guna bangunan/hak pakai, hak pengelolaan dan/atau akta notaris) 6. Tata Tertib Kawasan Industri Sesuai/Tidak sesuai 7. Struktur Organisasi Sesuai/Tidak sesuai II. Kondisi Fisik Kawasan Industri 1. Luas lahan direncanakan (sesuai luas pada masterplan/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) 2. Luas lahan dikuasai (berdasarkan bukti kepemilikan lahan) 3. Pembangunan Infrastruktur Dasar a. Jaringan jalan (realisasi pembangunan jalan) b. Jaringan drainase (realisasi pembangunan drainase) c. Instalasi Pengolahan Air Baku (keterangan status dan kapasitas instalasi penggunaan air bersih) 4. Pembangunan Gedung Pengelola Berdasarkan hasil verifikasi di atas, Tim Verifikator Perizinan Berusaha Kawasan Industri memberikan rekomendasi bahwa Perusahaan Kawasan Industri tersebut telah/belum memenuhi persyaratan*) pemenuhan standar kegiatan usaha dan Berita Acara ini disepakati sebagai salah satu dasar penerbitan persetujuan perizinan berusaha sektor perindustrian untuk kegiatan usaha Kawasan Industri melalui Sistem Online Single Submission. Tim Verifikator (Nama dan Jabatan) Mengetahui, Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian/Administrator KEK/Badan Pengusahaan KPBPB (Nama) Tembusan: 1. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Perindustrian; dan 2. Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/Kabupaten (tempat Kawasan Industri berlokasi). *) : Coret/pilih salah satu B. Format Lampiran Teknis I. Lampiran Teknis untuk Perusahaan Industri LAMPIRAN NOMOR INDUK BERUSAHA : NOMOR KEGIATAN USAHA : 1. Nama Perusahaan : 2. Nama Penanggung Jawab : 3. Status Penanaman Modal : (PMA/PMDN)*) 4. Bentuk Badan Usaha : 5. NPWP : 6. KBLI : 7. Alamat a. Kantor Pusat : b. Telepon/Faksimile : c. Lokasi Proyek : d. Telepon/Faksimile : e. Email : 8. Kawasan Industri (apabila berlokasi di Kawasan Industri) : (sesuai nama Kawasan Industri yang terdata di sistem) 9. Mesin/Peralatan**) No Nama Mesin/Peralatan Jumlah Kapasitas Per Mesin 10. Kapasitas Terpasang No Produk Jumlah Satuan 11. Nilai Investasi a. Pembelian dan Pematangan Lahan : b. Bangunan dan Gedung : c. Nilai Mesin/Peralatan : d. Nilai Investasi Lainnya : e. Nilai Investasi Total : 12. Tenaga Kerja a. Tenaga Kerja Lokal : b. Tenaga Kerja Asing : 13. Luas Lahan : 14. Lokasi Proyek (Koordinat sesuai peta KKPR) Lampiran teknis ini merupakan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri tersebut. *) : Coret/pilih salah satu **) untuk bidang usaha jasa Industri dapat disesuaikan dengan kebutuhan Peta Delineasi Kawasan Industri yang memuat data: a. Delineasi lahan yang dimohonkan b. Delineasi KKPR yang disetujui c. Delineasi sesuai persetujuan lingkungan d. Delineasi Kawasan Industri yang disetujui II. Lampiran Teknis untuk Perusahaan Kawasan Industri LAMPIRAN NOMOR INDUK BERUSAHA : NOMOR KEGIATAN USAHA : Lampiran berikut memuat data teknis Verifikasi Standar Kegiatan Usaha Kawasan Industri: 1. Nama Perusahaan : Nama Penanggung Jawab 2. Status Penanaman Modal : (PMA/PMDN)*) NPWP 3. Bidang Usaha : KBLI 68130 (Kawasan Industri) 4. Lokasi Usaha : a. Alamat : b. Desa/Kelurahan : c. Kecamatan : d. Kabupaten/Kota : e. Provinsi : f. Telepon/Faksimile : 5. g. email Luas area : : *) : Coret/pilih salah satu MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERINDUSTRIAN BIDANG USAHA INDUSTRI YANG MENGGGUNAKAN BAHAN BAKU KHUSUS DAN INDUSTRI YANG PROSES PRODUKSINYA MEMERLUKAN LOKASI KHUSUS A. Bidang Usaha Industri yang Menggunakan Bahan Baku Khusus No KBLI Judul KBLI Arahan Zonasi 1 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan Di pesisir laut/Kawasan Perikanan 2 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi Di pesisir laut/Kawasan Perikanan 3 10219 Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan Lainnya Di pesisir laut/Kawasan Perikanan 4 10221 Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Bukan Udang dalam Kaleng Di pesisir laut/Kawasan Perikanan 5 10222 Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang dalam Kaleng Di pesisir laut/Kawasan Perikanan 6 10291 Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya Di pesisir laut/Kawasan Perikanan 7 10295 Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya Di pesisir laut/Kawasan Perikanan 8 10296 Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya Di pesisir laut/Kawasan Perikanan 9 10298 Industri Pengolahan Rumput Laut Di pesisir laut/Kawasan Perikanan 10 10299 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Ar Lainnya Di pesisir laut/Kawasan Perikanan 11 10312 Industri Pelumatan Buah- buahan dan sayuran mengambil bahan baku dari perkebunan sekitar 12 10313 Industri Pengeringan Buah- buahan dan Sayuran mengambil bahan baku dari perkebunan sekitar 13 10314 Industri Pembekuan Buah- buahan dan Sayuran mengambil bahan baku dari perkebunan sekitar 14 10320 Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran dalam Kaleng mengambil bahan baku dari perkebunan sekitar 15 10330 Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran mengambil bahan baku dari perkebunan sekitar No KBLI Judul KBLI Arahan Zonasi 16 10399 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah- buahan dan Sayuran Bukan Kacang-kacangan mengambil bahan baku dari perkebunan sekitar 17 10414 Industri Minyak Ikan Di pesisir laut/Kawasan Perikanan 18 10422 Industri Minyak Mentah Kelapa Di Kawasan Perkebunan 19 10424 Industri Pelet Kelapa Di Kawasan Perkebunan 20 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) Di Kawasan Perkebunan 21 10432 Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) Di Kawasan Perkebunan 22 10433 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit Di Kawasan Perkebunan 23 10434 Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit - Bahan Baku tandan buah segar Di Kawasan Perkebunan 24 10435 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit Di Kawasan Perkebunan 25 10436 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit Di Kawasan Perkebunan 26 10437 Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit - Bahan Baku tandan buah segar Di Kawasan Perkebunan 27 10510 Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim Mengambil bahan baku dari Peternakan sapi sekitar 28 10590 Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya Mengambil bahan baku dari Peternakan sapi sekitar 29 10613 Industri Penggilangan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk Rhizoma) Mengambil bahan baku dari Perkebunan sekitar 30 10622 Industri Berbagai Macam Pati Palma Di Kawasan Perkebunan/ Kawasan Hutan Produksi 31 10632 Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung Di Kawasan Perkebunan/ Kawasan Hutan Produksi 32 10731 Industri Kakao Khusus pengeringan kakao, mengambil bahan baku dari perkebunan sekitar 33 10733 Industri Manisan Buah- buahan dan Sayuran kering mengambil bahan baku dari perkebunan sekitar 34 10761 Industri Pengolahan Kopi Khusus pengolahn biji mentah kopi, mengambil No KBLI Judul KBLI Arahan Zonasi bahan baku dari perkebunan sekitar 35 10763 Industri Pengolahan Teh Khusus pengolahan daun teh kering, mengambil bahan baku dari Perkebunan sekitar 36 10774 Industri Pengolahan Garam Mendekati Perairan 37 10801 Industri Ransum Makanan Hewan Di Kawasan Perkebunan 38 10802 Industri Konsentrat Makan Hewan Di Kawasan Perkebunan 39 11051 Industri Air Kemasan Mendekati sumber mata air 40 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) mengambil bahan baku dari Hutan Tanaman Industri/ Perkebunan 41 17012 Industri Kertas Budaya mengambil bahan baku dari Hutan Tanaman Industri/ Perkebunan 42 17021 Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang mengambil bahan baku dari Hutan Tanaman Industri/ Perkebunan 43 17091 Industri Kertas Tissue mengambil bahan baku dari Hutan Tanaman Industri/ Perkebunan 44 19100 Industri Produk dari Batu Bara Mendekati lokasi tambang 45 20115 Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian Di Kawasan Perkebunan 46 22123 Industri Karet Remah (Crumb Rubber) Di Kawasan Perkebunan 47 23941 Industri Semen Mendekati sumber bahan baku tambang 48 23942 Industri Kapur Mendekati sumber bahan baku tambang 49 23943 Industri Gips Mendekati sumber bahan baku tambang 50 23963 Industri Barang dari Batu untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajangan, dan Bahan Bangunan Mendekati lokasi tambang 51 23969 Industri Barang dari Marmer, Granit dan Batu Lainnya Mendekati lokasi tambang 52 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl Mendekati lokasi tambang 53 24101 Industri Besi dan Baja Dasar Mengambil bahan baku dari Kawasan tambang sekitar 54 24102 Industri Penggilingan Baja Mengambil bahan baku dari Kawasan tambang sekitar No KBLI Judul KBLI Arahan Zonasi 55 24103 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi Mengambil bahan baku dari Kawasan tambang sekitar 56 24201 Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia Mengambil bahan baku dari Kawasan tambang sekitar 57 24202 Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi Mengambil bahan baku dari Kawasan tambang sekitar 58 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi Mengambil bahan baku dari Kawasan tambang sekitar 59 24204 Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi Mengambil bahan baku dari Kawasan tambang sekitar 60 24205 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja Mengambil bahan baku dari Kawasan tambang sekitar B. Bidang Usaha Industri yang Proses Produksinya Memerlukan Lokasi Khusus No KBLI Judul KBLI Arahan Zonasi 1 11052 Industri Air Minum isi Ulang Dapat berlokasi di semua peruntukan kecuali Kawasan Lindung. Untuk Kawasan Hutan Produksi diperbolehkan sepanjang memiliki Perizinan Pemanfaatan Hutan 2 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan 3 18202 Reproduksi Media Rekaman Film dan Video 4 33112 Reparasi Produk Senjata dan Amunisi 5 33131 Reparasi Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol 6 33132 Reparasi Peralatan Iradiasi, Elektromedis dan Elektroterapi 7 33133 Reparasi Peralatan Fotografi dan Optik 8 33142 Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik 9 35301 Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin 10 58120 Penerbitan Direktori dan Mailing List 11 58190 Aktivitas Penerbitan Lainnya 12 58130 Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan Buletin atau Majalah 13 58200 Penerbitan Piranti Lunak Software 14 59112 Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta 15 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta 16 61929 Jasa Multimedia Lainnya 17 62011 Aktivitas Pengembangan Video Game 18 62012 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet E- Commerce Dapat berlokasi di semua peruntukan kecuali Kawasan No KBLI Judul KBLI Arahan Zonasi 19 62013 Aktivitas Pemrogaman dan Produksi Konten Media Imersif Lindung. Untuk Kawasan Hutan Produksi diperbolehkan sepanjang memiliki Perizinan Pemanfaatan Hutan 20 62019 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya 21 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi 22 62029 Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya 23 62090 Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya 24 63111 Aktivitas Pengolahan Data 25 63112 Aktivitas Hosting dan Ybdi 26 63121 Portal Web dan/atau Platform Digital tanpa Tujuan Komersial 27 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial 28 70204 Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri 29 71102 Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis Ybdi 30 71201 Jasa Sertifikasi 31 71205 Jasa Kalibrasi/Metrologi 32 71206 Jasa Commissioning Proses Industrial, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC) 33 71209 Analisis dan Uji Teknis Lainnya 34 72102 Penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa 35 72104 Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi 36 72109 Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknologi rekayasa lainnya 37 74111 Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan 38 74112 Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur 39 74113 Aktivitas Desain Tekstil, Fashion, dan Apparel 40 74114 Aktivitas Desain Industri Strategis dan Pertahanan 41 74115 Aktivitas Desain Alat Komunikasi dan Elektronika 42 74116 Aktivitas Desain Peralatan Olahraga dan Permainan Dapat berlokasi di semua peruntukan No KBLI Judul KBLI Arahan Zonasi 43 74117 Aktivitas Desain Produk Kesehatan, Kosmetik, dan Perlengkapan Laboratorium kecuali Kawasan Lindung. Untuk Kawasan Hutan Produksi diperbolehkan sepanjang memiliki Perizinan Pemanfaatan Hutan 44 74118 Aktivitas Desain Pengemasan 45 74119 Aktivitas Desain Industri Lainnya 46 74909 Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Ytdl 47 77391 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan 48 95110 Reparasi Komputer dan Peralatan Sejenisnya 49 95120 Reparasi Peralatan Komunikasi 50 95210 Reparasi Alat-Alat Elektronik Konsumen 51 95220 Reparasi Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun 52 95230 Reparasi Alas Kaki dan Barang dari Kulit 53 95240 Reparasi Furnitur dan Perlengkapan Rumah 54 95299 Reparasi Barang Rumah Tangga dan Pribadi Lainnya 55 10721 Industri Gula Pasir Mengambil bahan baku dari Perkebunan sekitar 56 19291 Industri Produk Hasil Kilang Minyak Bumi Mendekati instalasi kilang minyak bumi 57 20117 Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara 58 20292 Industri Bahan Peledak Menjauhi permukiman kepadatan tinggi dan menengah 59 25200 Industri Senjata dan Amunisi 60 32907 Industri Fabrikasi Elemen Bakar Uranium 61 33111 Reparasi Produk Logam Siap Pasang untuk Bangunan, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap 62 33119 Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya 63 33122 Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus 64 33141 Reparasi Motor Listrik, Generator, dan Transformator 65 33149 Reparasi Peralatan Listrik Lainnya 66 33159 Reparasi Alat Angkutan Lainnya, bukan Kendaraan Bermotor Menjauhi permukiman No KBLI Judul KBLI Arahan Zonasi 67 33190 Reparasi Peralatan Lainnya kepadatan tinggi dan menengah 68 33200 Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri 69 45201 Reparasi Mobil 70 45407 Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor 71 23953 Industri Barang Dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi Mengikuti lokasi proyek konstruksi 72 23957 Industri Mortar atau Beton Siap Pakai 73 25920 Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam Mendekati lokasi tambang 74 30111 Industri Kapal dan Perahu Di pesisir laut/Kawasan Pelabuhan 75 30120 Industri Pembuatan Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga 76 33121 Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum Di Kawasan Perdagangan dan Jasa 77 33151 Reparasi Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung Di Kawasan Transportasi/Pesisir laut/Pelabuhan 78 10434 Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit Bahan Baku Crude Palm Oil Di Kawasan Transportasi 79 10437 Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit Bahan Baku Crude Palm Oil 80 33152 Reparasi Lokomotif dan Gerbong Kereta 81 33153 Reparasi Pesawat Terbang 82 38301 Pemulihan Material Barang Logam Khusus Ship Breaking di area Pelabuhan/Di pesisir laut MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda