Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi yang masih dalam proses verifikasi PBBR sektor perindustrian, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan b. bagi pelaku usaha yang telah memiliki dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat melanjutkan permohonan penerbitan PBBR sektor perindustrian tanpa dilakukan verifikasi kesesuaian lokasi Industri.
Koreksi Anda