Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan: a. lokasi kegiatan usaha Industri terintegrasi dengan lokasi pengusahaan Bahan Baku atau mendekati lokasi pengusahaan Bahan Baku yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung; dan/atau b. terdapat ikatan rantai nilai antara pengusahaan Bahan Baku dengan kegiatan Industri yang dilakukan dalam: 1. 1 (satu) hamparan; atau 2. hamparan tanah yang terpisah dan dihubungkan dengan infrastruktur fisik untuk perpindahan Bahan Baku. (2) Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahan Baku yang bersumber dari alam hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan/atau peternakan. (3) Industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e termasuk kegiatan jasa Industri yang tidak memerlukan dukungan infrastruktur dasar berupa instalasi pengolahan air limbah atau instalasi pengolahan air baku dalam pemberian jasa atau pelayanan jasa. (4) Bidang usaha bagi Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda