Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri yang termasuk klasifikasi Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d merupakan bidang usaha Industri yang tidak wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai bidang usaha Industri yang tidak wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Koreksi Anda