Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penerbitan PB sektor perindustrian untuk: a. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan pengawasan paling lambat 1 (satu) tahun setelah PB terbit. (2) Terhadap penerbitan PB sektor perindustrian untuk: a. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan b. kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilaksanakan pengawasan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah PB terbit. (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda