Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB untuk menunjang kegiatan usaha sektor perindustrian terdiri atas: a. tanda pendaftaran produk produksi telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; b. tanda pendaftaran tipe kendaraan bermotor; c. sertifikat akreditasi Kawasan Industri; d. sertifikat tingkat komponen dalam negeri; e. pertimbangan teknis pembebasan bea masuk dalam rangka penelitian dan pengembangan; f. surat persetujuan penilaian tingkat komponen dalam negeri pengunaan mesin produksi dalam negeri; g. rekomendasi pengguna gas bumi tertentu; h. surat penetapan kode perusahaan dalam rangka penerapan nomor identifikasi kendaraan; i. surat penetapan perusahaan yang mengimpor kendaraan bermotor incompletely knocked down; j. penetapan pusat penyedia bahan baku dan/atau bahan penolong; k. surat penetapan perusahaan industri pemanfaat skema khusus Industri galangan kapal; l. surat pendaftaran bahan berbahaya; m. sertifikat mesin pelinting untuk industri hasil tembakau; n. surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; o. surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; p. surat keterangan Kawasan Industri halal; q. lagalisasi pendaftaran/registrasi mesin dan peralatan produksi cakram optik; dan r. sertifikat tanda sah dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha Industri kimia. (2) Persyaratan dan jangka waktu penerbitan PB untuk menunjang kegiatan usaha sektor perindustrian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR. (3) Penerbitan PB untuk menunjang kegiatan usaha sektor perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan SIINas. (4) Tata cara penerbitan PB untuk menunjang kegiatan usaha sektor perindustrian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda