Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penerbitan PB sektor perindustrian merupakan kewenangan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR, Direktur Jenderal/Kepala Badan mendelegasikan kewenangan pelaksanaan verifikasi, penerbitan persetujuan/penolakan pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian kepada Direktur/Kepala Pusat Pembina Industri untuk melaksanakan verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian.
Koreksi Anda