Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (5), pelaku usaha melakukan pengisian dokumen persyaratan pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian melalui SIINas yang terintegrasi dengan Sistem OSS. (2) SIINas meneruskan permohonan verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal/Kepala Badan, perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. (5) Dalam hal diperlukan, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pemeriksaan lapangan. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada pelaku usaha melalui SIINas yang diteruskan ke Sistem OSS. (7) Pelaku usaha melakukan perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap pengembalian dan paling banyak 2 (dua) kali pengembalian. (8) Pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap pengembalian atau lebih dari 2 (dua) kali pengembalian, permohonan verifikasinya ditolak secara otomatis. (9) Berdasarkan hasil verifikasi, Direktur Jenderal/Kepala Badan, perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menerbitkan berita acara verifikasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. (10) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit memuat informasi berupa: a. untuk perusahaan Industri: 1. identitas perusahaan Industri yang memuat: a) nama perusahaan; b) status penanaman modal; c) nomor induk berusaha; d) bidang usaha dalam KBLI 5 (lima) digit; e) nomor kegiatan usaha; f) alamat kantor pusat; g) alamat lokasi usaha/pabrik; dan h) nomor telepon; 2. dokumen rencana penggunaan bahan baku, energi, air baku, dan kapasitas terpasang mesin dan/atau peralatan produksi; 3. besaran modal usaha/nilai investasi yang diajukan: a) jumlah tenaga kerja; b) nilai investasi; dan c) klasifikasi skala usaha; 4. kesesuaian kegiatan usaha dengan bidang usaha/KBLI; 5. kesiapan pelaksanaan kegiatan produksi; 6. pemenuhan persyaratan lain sesuai standar kegiatan usaha; 7. kesimpulan; dan 8. pelaksana verifikasi; dan b. untuk perusahaan Kawasan Industri: 1. identitas perusahaan Kawasan Industri yang memuat: a) nama perusahaan Kawasan Industri; b) nomor induk berusaha; c) status penanaman modal; d) bidang usaha dalam KBLI 5 (lima) digit; e) nomor kegiatan usaha; f) lokasi usaha: 1) alamat; 2) desa/kelurahan; 3) kecamatan; 4) kabupaten/kota; 5) provinsi; 6) telepon/faksimile; dan 7) email; 2. kesesuaian dokumen persyaratan: a) kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b) persetujuan lingkungan; c) data kemajuan pembangunan Kawasan Industri; d) rencana induk/masterplan Kawasan Industri; e) bukti kepemilikan lahan; f) tata tertib Kawasan Industri; dan g) struktur organisasi; 3. kondisi fisik Kawasan Industri: a) luas lahan direncanakan; b) luas lahan dikuasai; c) pembangunan infrastruktur dasar (jaringan jalan, jaringan drainase, instalasi pengolahan air baku); dan d) pembangunan gedung pengelola; 4. kesimpulan; dan 5. pelaksana verifikasi. (11) Format berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda