Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Teks Saat Ini
(1) PB sektor perindustrian untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berupa:
a. nomor induk berusaha; dan
b. izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah memiliki nomor induk berusaha dan melakukan pemenuhan persyaratan izin.
(4) Pemenuhan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui verifikasi.
(5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi permohonan pemenuhan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada SIINas.
Koreksi Anda
