Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB sektor perindustrian untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berupa: a. nomor induk berusaha; dan b. sertifikat standar. (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha. (3) Pemenuhan terhadap standar kegiatan usaha sektor perindustrian untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian kesesuaian terhadap seluruh persyaratan melalui pernyataan kesanggupan oleh pelaku usaha untuk memenuhi seluruh persyaratan standar kegiatan usaha sektor perindustrian sesuai bidang usaha disertai dengan penentuan waktu (tanggal) rencana/perkiraan produksi melalui Sistem OSS. (4) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar Sistem OSS untuk menerbitkan sertifikat standar dengan tanda belum terverifikasi yang menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. (5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penerbitan sertifikat standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada SIINas. (6) Pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan penilaian kesesuaian melalui verifikasi terhadap seluruh persyaratan dalam standar kegiatan usaha.
Koreksi Anda