Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Teks Saat Ini
(1) PB sektor perindustrian untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berupa nomor induk berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara otomatis terbit melalui Sistem OSS.
(3) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
(4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penerbitan PB sektor perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada SIINas.
Koreksi Anda
