Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan PB sektor perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha. (2) Penetapan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; b. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; c. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan d. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. (3) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Industri kecil; b. Industri menengah; dan c. Industri besar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (4) Industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki modal usaha sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (5) Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (6) Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki modal usaha lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Koreksi Anda