Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan PB sektor perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan SIINas.
(2) Pelaku usaha yang mengajukan PB sektor perindustrian wajib memiliki akun SIINas.
(3) Akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
