Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 37 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN VERIFIKASI INDUSTRI ATAS PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI PEDOMAN PELAKSANAAN VERIFIKASI INDUSTRI A. Ketentuan Umum Verifikasi Industri: 1. Verifikasi Industri dilakukan untuk memeriksa realisasi komitmen produksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam pelaksanaan program pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat, yang mencakup verifikasi: a. kesesuaian spesifikasi teknis; b. kesesuaian jumlah produksi; c. kesesuaian merek; dan d. kesesuaian capaian TKDN. 2. Verifikasi Industri dilakukan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha kepada LVI dengan menyampaikan: a. surat permohonan verifikasi industri; b. salinan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi; c. salinan dokumen realisasi produksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memuat informasi: 1) merek; 2) jumlah realisasi produksi; dan 3) spesifikasi teknis yang meliputi daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh); d. profil Pelaku Usaha yang meliputi nilai investasi, kapasitas produksi, dan jumlah tenaga kerja; e. salinan Perizinan Berusaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; f. salinan sertifikat TKDN; dan g. salinan dokumen realisasi impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat berupa pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran atas impor yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat. 3. Verifikasi Industri dilakukan oleh LVI dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan. 4. Verifikasi Industri dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak dokumen permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterima dengan lengkap dan sesuai. 5. Biaya pelaksanaan Verifikasi Industri dibebankan kepada Pelaku Usaha yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pelaku Usaha dengan LVI. B. Tata Cara Verifikasi 1. Verifikasi Dokumen Verifikasi Dokumen dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara dokumen persyaratan permohonan dengan dokumen asli yang dimiliki oleh perusahaan. 2. Verifikasi Lapangan Verifikasi Lapangan dilaksanakan sebagai berikut: a. Verifikasi Kesesuaian Spesifikasi Teknis Verifikasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh) antara data yang tercantum dalam surat persetujuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dengan realisasi produksi KBL Berbasis Baterai, yang dilakukan sebagai berikut: 1) dalam hal kendaraan belum terjual, LVI melakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis unit KBL Berbasis Baterai yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat melalui peninjauan langsung. 2) dalam hal kendaraan telah terjual, LVI melakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis unit KBL Berbasis Baterai yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat melalui peninjauan dokumen faktur penjualan. 3) dalam hal kendaraan telah diproduksi kemudian diekspor, LVI melakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis unit KBL Berbasis Baterai yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat melalui peninjauan salinan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang telah dilengkapi dengan nomor pendaftaran serta salinan outward manifest. b. Verifikasi Kesesuaian Jumlah Produksi Verifikasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian jumlah produksi antara data yang tercantum dalam surat persetujuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang investasi dengan realisasi produksi KBL Berbasis Baterai, yang dilakukan sebagai berikut: 1) dalam hal kendaraan belum terjual, LVI melakukan penghitungan jumlah unit KBL Berbasis Baterai yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat melalui peninjauan langsung. 2) dalam hal kendaraan telah terjual, LVI melakukan penghitungan jumlah unit KBL Berbasis Baterai yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat melalui peninjauan dokumen faktur penjualan. 3) dalam hal kendaraan telah diproduksi kemudian diekspor, LVI melakukan penghitungan jumlah unit KBL Berbasis Baterai yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat melalui peninjauan salinan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang telah dilengkapi dengan nomor pendaftaran serta salinan outward manifest. c. Verifikasi Kesesuaian Merek Verifikasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian merek antara data yang tercantum dalam surat persetujuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang investasi dengan realisasi produksi KBL Berbasis Baterai, yang dilakukan sebagai berikut: 1) dalam hal kendaraan belum terjual, LVI melakukan pemeriksaan kesesuaian merek unit KBL Berbasis Baterai yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat melalui peninjauan langsung. 2) dalam hal kendaraan telah terjual, LVI melakukan pemeriksaan kesesuaian merek unit KBL Berbasis Baterai yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat melalui peninjauan dokumen faktur penjualan. 3) dalam hal kendaraan telah diproduksi kemudian diekspor, LVI melakukan pemeriksaan kesesuaian merek unit KBL Berbasis Baterai yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat melalui peninjauan salinan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang telah dilengkapi dengan nomor pendaftaran serta salinan outward manifest. d. Verifikasi Kesesuaian Capaian TKDN Verifikasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian capaian TKDN antara target minimum capaian TKDN sebagaimana ketentuan dalam Peraturan mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan dengan realisasi produksi KBL Berbasis Baterai, yang dilakukan sebagai berikut: 1) LVI menghimpun dokumen-dokumen yang berlaku untuk melakukan penghitungan TKDN sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle). 2) LVI melakukan penghitungan TKDN yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat. C. Hasil Verifikasi 1. Hasil Verifikasi Industri oleh LVI dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Verifikasi Industri (LHVI). 2. LHVI memuat: a. nomor surat permohonan Verifikasi Industri; b. profil Pelaku Usaha yang meliputi nilai investasi, kapasitas produksi, dan jumlah tenaga kerja; c. Perizinan Berusaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; d. tipe kendaraan; e. hasil verifikasi kesesuaian spesifikasi teknis yang terdiri atas: 1) daya motor listrik (kW); dan 2) kapasitas baterai (kWh). f. hasil verifikasi kesesuaian jumlah produksi; g. hasil verifikasi kesesuaian merek; h. hasil verifikasi kesesuaian capaian TKDN; i. hasil verifikasi realisasi impor; dan j. dokumentasi realisasi komitmen produksi. 3. LHVI berlaku selama Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha industri sesuai dengan data yang tercantum dalam permohonan Verifikasi Industri. MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 37 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN VERIFIKASI INDUSTRI ATAS PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI FORMAT LAPORAN HASIL VERIFIKASI INDUSTRI ATAS PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI (KOP LEMBAGA VERIFIKASI INDEPENDEN) LAPORAN HASIL VERIFIKASI INDUSTRI ATAS PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI No.: … Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor … Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi, bersama ini kami sampaikan laporan hasil Verifikasi Industri terhadap: Nomor Surat Permohonan Verifikasi Industri : ….……………….. Nama Perusahaan : PT. ……………… Nomor Induk Berusaha : …………………… Alamat Perusahaan : ………………....... Nomor NPWP : ……………………. Lokasi Usaha : ……………………. Nomor Kegiatan Usaha : …………………….. Nilai Investasi : …………………….. Kapasitas Produksi : …………………….. Jumlah Tenaga Kerja : …………………….. Rincian hasil Verifikasi Industri sebagaimana terlampir dalam laporan ini. (Tempat), (Tanggal) (Jabatan Pimpinan LVI), (Ttd) (Nama) LAMPIRAN LAPORAN HASIL VERIFIKASI INDUSTRI ATAS PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI No.: … Nomor Surat Permohonan Verifikasi Industri : ….………………. Nama Perusahaan : PT. ……………… Tanggal Pelaksanaan Verifikasi : ………………….. A. Verifikasi Kesesuaian Spesifikasi Teknis (1) Komitmen Spesifikasi Teknis Minimum KBL Berbasis Baterai Yang Akan Diproduksi No. Jenis Barang Merek Tipe Model Daya Motor Listrik (kW) Kapasitas Baterai (kWh) 1. 2. Dst (2) Realisasi Spesifikasi Teknis KBL Berbasis Baterai Yang Telah Diproduksi (Bersesuaian dengan poin (1)) No. Jenis Barang Merek Tipe Model Daya Motor Listrik (kW) Kapasitas Baterai (kWh) Ket. (Terpenuhi /Tidak Terpenuhi) 1. 2. Dst B. Verifikasi Kesesuaian Jumlah Produksi No. Jenis Barang Merek Impor Tipe Impor Model Impor Jumlah Kuota berdasarkan SPPI (Unit) Jumlah Realisasi Impor (Unit) Realisasi Produksi (Unit) Merek Produksi Tipe Produksi Model Produksi Ket. (Terpenuhi/ Tidak terpenuhi) Ket (Periode ke …) 1. 2. Dst C. Kesesuaian Merek No. Jenis Barang Merek Impor Model Impor Merek Produksi Model Produksi Ket. (Terpenuhi/ Tidak terpenuhi) Ket (Periode ke …) 1. 2. Dst D. Kesesuaian Capaian TKDN No. Jenis Barang Merek Tipe Model Besaran TKDN sesuai Roadmap Perpres 79 Tahun 2023 (%) Besaran Realisasi TKDN (%) Ket. (Terpenuhi/ Tidak terpenuhi) 1. 2. Dst E. Dokumentasi Realisasi Komitmen Produksi MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 37 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN VERIFIKASI INDUSTRI ATAS PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI FORMAT SURAT PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN VERIFIKASI INDUSTRI ATAS PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI (KOP PERUSAHAAN) Nomor : (Tempat, Tanggal Surat) Perihal : Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Kepada Yth. Direktur Jenderal ILMATE di Jakarta Dengan hormat, Memperhatikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor … Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi, bersama ini kami: Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Nomor Induk Berusaha : Kode Perusahaan : (tiga karakter) Nomor Surat Pendaftaran Merek/ Surat Pengakuan APM : Nomor Induk Kepabeanan : mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri. Untuk melengkapi permohonan ini, kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. profil perusahaan yang meliputi nilai investasi, kapasitas produksi, dan jumlah tenaga kerja; b. perizinan berusaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; c. surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi; d. sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); dan e. Laporan Hasil Verifikasi Industri (LHVI) atas pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak Direktur Jenderal kami sampaikan terima kasih. (Tempat, Tanggal) (Jabatan Pimpinan Perusahaan) (TTD & cap) (Nama) Tembusan: 1. Arsip; dan 2. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan. MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTAS
Koreksi Anda