Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LVI wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan Verifikasi Industri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Laporan pelaksanaan Verifikasi Industri paling sedikit memuat: a. rekapitulasi Pelaku Usaha yang mengajukan Verifikasi Industri; dan b. berita acara untuk setiap pelaksanaan Verifikasi Industri. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. salinan surat permohonan Verifikasi Industri; b. waktu pelaksanaan Verifikasi Industri; c. pelaksana Verifikasi Industri; d. dokumentasi pelaksanaan Verifikasi Industri; dan e. kesimpulan dan saran Verifikasi Industri. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda