Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi
Teks Saat Ini
(1) LVI wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan Verifikasi Industri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Laporan pelaksanaan Verifikasi Industri paling sedikit memuat:
a. rekapitulasi Pelaku Usaha yang mengajukan Verifikasi Industri; dan
b. berita acara untuk setiap pelaksanaan Verifikasi Industri.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. salinan surat permohonan Verifikasi Industri;
b. waktu pelaksanaan Verifikasi Industri;
c. pelaksana Verifikasi Industri;
d. dokumentasi pelaksanaan Verifikasi Industri;
dan
e. kesimpulan dan saran Verifikasi Industri.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
