Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) paling sedikit berasal dari: a. unit kerja di Kementerian Perindustrian yang memiliki fungsi pembinaan industri di bidang kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; dan b. unit kerja di Kementerian Perindustrian yang memiliki fungsi pembinaan di bidang ketahanan dan iklim usaha industri.
Koreksi Anda