Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi
Teks Saat Ini
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) paling sedikit berasal dari:
a. unit kerja di Kementerian Perindustrian yang memiliki fungsi pembinaan industri di bidang kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; dan
b. unit kerja di Kementerian Perindustrian yang memiliki fungsi pembinaan di bidang ketahanan dan iklim usaha industri.
Koreksi Anda
