Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN LVI.
(2) Kewenangan penetapan LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam MENETAPKAN LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat membentuk tim penilai.
Koreksi Anda
