Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan Verifikasi Industri dibebankan kepada Pelaku Usaha yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pelaku Usaha dan LVI.
Koreksi Anda
