Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap dan sesuai.
Koreksi Anda