Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi Industri dilakukan untuk memeriksa realisasi komitmen produksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam pelaksanaan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka percepatan investasi, yang meliputi:
a. kesesuaian spesifikasi teknis yang terdiri atas:
1) daya motor listrik (kW); dan 2) kapasitas baterai (kWh);
b. kesesuaian jumlah KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dengan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diimpor;
c. kesesuaian merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dengan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diimpor; dan
d. kesesuaian capaian TKDN.
(2) Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemeriksaan dokumen; dan
b. pemeriksaan lapangan.
(3) Pedoman pelaksanaan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
