Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi Industri dilakukan untuk memeriksa realisasi komitmen produksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam pelaksanaan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka percepatan investasi, yang meliputi: a. kesesuaian spesifikasi teknis yang terdiri atas: 1) daya motor listrik (kW); dan 2) kapasitas baterai (kWh); b. kesesuaian jumlah KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dengan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diimpor; c. kesesuaian merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dengan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diimpor; dan d. kesesuaian capaian TKDN. (2) Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan dokumen; dan b. pemeriksaan lapangan. (3) Pedoman pelaksanaan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda