Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada LVI dengan menyampaikan: a. surat permohonan Verifikasi Industri; b. salinan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi; c. salinan dokumen realisasi produksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memuat informasi: 1) merek; 2) jumlah realisasi produksi; dan 3) spesifikasi teknis yang meliputi daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh). d. profil Pelaku Usaha yang meliputi nilai investasi, kapasitas produksi, dan jumlah tenaga kerja; e. salinan Perizinan Berusaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; f. salinan sertifikat TKDN; dan g. salinan dokumen realisasi impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat berupa pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran atas impor yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat. (2) Permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Februari 2028.
Koreksi Anda