Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat harus memenuhi komitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
(2) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan SKVI yang diterbitkan oleh Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SKVI kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
