Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
2. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum di INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau manufaktur yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/atau industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat lainnya.
3. KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
4. KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked-Down) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
5. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dalam rangka pemenuhan komitmen.
6. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
8. Lembaga Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LVI adalah lembaga independen yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan verifikasi industri.
9. Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan atas realisasi impor dan realisasi produksi KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat dan/atau KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat terhadap Pelaku Usaha yang memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka investasi.
10. Surat Keterangan Verifikasi Industri yang selanjutnya disingkat SKVI adalah surat yang memuat penetapan hasil Verifikasi Industri.
11. Laporan Hasil Verifikasi Industri yang selanjutnya disingkat LHVI adalah laporan LVI yang mencakup hasil Verifikasi Industri.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
13. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri KBL Berbasis Baterai Roda Empat di lingkungan Kementerian Perindustrian.
14. Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Koreksi Anda
