Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Pertenunan adalah proses persilangan benang lusi (arah panjang) dengan benang pakan (arah lebar) menjadi kain tenun.
4. Industri Pertenunan adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 13121 yang mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin, alat tenun mesin ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat.
5. Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesih adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan INDONESIA Nomor 13121 yang mencakup usaha pertenunan yang menggunakan alat tenun mesin.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.