Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 993), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 16 diubah serta ditambah satu (1) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: