Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Otomotif Subbidang Komponen yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Otomotif Subbidang Komponen merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang otomotif subbidang komponen.
(2) KKNI Bidang Otomotif Subbidang Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang kualifikasi 2;
b. jenjang kualifikasi 3
c. jenjang kualifikasi 4;
d. jenjang kualifikasi 5; dan
e. jenjang kualifikasi 6.