Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelumas adalah minyak lumas dan gemuk lumas yang berasal dari minyak bumi, bahan sintetis, pelumas bekas, dan bahan lainnya, yang tujuan utamanya untuk pelumasan mesin dan peralatan lainnya.
2. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintahan nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pelumas yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Pelumas adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Pelumas sesuai dengan ketentuan SNI Pelumas.
4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Pelumas dan menerbitkan SPPT-SNI Pelumas sesuai dengan ketentuan SNI Pelumas.
5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Pelumas sesuai dengan ketentuan SNI Pelumas.
6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri Pelumas di Kementerian Perindustrian.
9. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.