Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M- IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3) diubah dan menambah satu ayat baru ayat (4) sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut: