Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
2. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah suatu lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
3. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
4. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian.
5. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
6. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.