Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disingkat TPT adalah serat, benang, kain, dan/atau barang jadi tekstil lainnya yang digunakan perusahaan industri dalam proses produksi sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
2. Perusahaan Industri adalah orang perorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
3. Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat VKI adalah proses pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian data terhadap kemampuan produksi industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan TPT.
4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
5. Lembaga Pelaksana VKI adalah lembaga independen yang melakukan kegiatan VKI.
6. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data
dan/atau informasi industri.
7. Menteri adalah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan industri TPT di lingkungan Kementerian Perindustrian.