Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Teknik Sepeda Motor yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Teknik Sepeda Motor merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang teknik sepeda motor.
(2) KKNI Bidang Teknik Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang kualifikasi 1;
b. jenjang kualifikasi 2;
c. jenjang kualifikasi 3;
d. jenjang kualifikasi 4; dan
e. jenjang kualifikasi 5.