Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/3/2007 tentang Penetapan Harga Resmi Tabung Baja Gas LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor Gas LPG Satu Mata Tungku Beserta Asesorisnya Dalam Rangka Program Pengalihan Penggunaan Minyak Tanah Menjadi LPG Untuk Keluarga Miskin sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/ 2/2008 diubah sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga menjadi sebagai berikut: