Pasal I
Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/10/2008 tentang Penunjukan/Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) Atas Impor Untuk Barang Industri diubah menjadi sebagai berikut :