Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penghitungan nilai TKDN yang terdapat dalam:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 955);
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Farmasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 539);
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1019);
d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 270) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 1075);
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 678); dan
f. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 440), dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
