Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja. (2) LVI yang telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis namun tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pencabutan penunjukan sebagai LVI. (3) Terhadap pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat mengoordinasikan pengalihan kewajiban LVI yang dicabut kepada LVI lain yang ditunjuk.
Koreksi Anda