Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif kepada LVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan penunjukan sebagai LVI.
(2) Pengenaan sanksi administratif kepada pemilik Sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) berupa:
a. pembekuan Sertifikat TKDN;
b. pencabutan Sertifikat TKDN; dan/atau
c. pencantuman dalam daftar hitam.
(3) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat.
Koreksi Anda
