Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif kepada LVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pencabutan penunjukan sebagai LVI. (2) Pengenaan sanksi administratif kepada pemilik Sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) berupa: a. pembekuan Sertifikat TKDN; b. pencabutan Sertifikat TKDN; dan/atau c. pencantuman dalam daftar hitam. (3) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat.
Koreksi Anda