Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada LVI dan/atau pemilik Sertifikat TKDN. (2) Pengenaan sanksi administratif kepada LVI dilakukan dalam hal: a. penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. pelaporan rekapitulasi pelaksanaan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP untuk jangka waktu setiap 3 (tiga) bulan tidak disampaikan kepada Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengenaan sanksi administratif kepada pemilik Sertifikat TKDN dilakukan dalam hal: a. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar terkait dengan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP; b. pemenuhan komitmen nilai TKDN dan hasil verifikasi nilai TKDN; c. memproduksi Barang atau Jasa Industri tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan pada saat Sertifikasi; dan/atau d. memalsukan Sertifikat TKDN.
Koreksi Anda