Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada LVI dan/atau pemilik Sertifikat TKDN.
(2) Pengenaan sanksi administratif kepada LVI dilakukan dalam hal:
a. penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. pelaporan rekapitulasi pelaksanaan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP untuk jangka waktu setiap 3 (tiga) bulan tidak disampaikan kepada Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif kepada pemilik Sertifikat TKDN dilakukan dalam hal:
a. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar terkait dengan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP;
b. pemenuhan komitmen nilai TKDN dan hasil verifikasi nilai TKDN;
c. memproduksi Barang atau Jasa Industri tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan pada saat Sertifikasi;
dan/atau
d. memalsukan Sertifikat TKDN.
Koreksi Anda
