Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LVI menyampaikan laporan hasil surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 kepada Pejabat secara elektronik melalui SIINas. (2) Dalam hal berdasarkan hasil surveilans ditemukan perbedaan nilai TKDN, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap laporan hasil surveilans untuk menilai faktor penyebab kenaikan atau penurunan nilai TKDN. (3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat dapat mencabut Sertifikat TKDN.
Koreksi Anda