Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian fasilitas Sertifikasi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
