Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Sertifikasi menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian fasilitas Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. penggunaan anggaran; dan
b. realisasi output fasilitas Sertifikasi.
Koreksi Anda
