Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan fasilitas Sertifikasi. (2) Fasilitas Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembiayaan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP yang dilakukan oleh LVI. (3) Pemberian fasilitas Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Sertifikasi.
Koreksi Anda