Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksana penghitungan dan verifikasi nilai TKDN Barang, nilai TKDN Jasa Industri, dan nilai BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 dan ketentuan tata cara penerbitan Sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 45 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Sertifikat TKDN berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50.
Koreksi Anda
