Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Teks Saat Ini
Penghitungan nilai BMP tidak dapat dilakukan terhadap:
a. Perusahaan Jasa Industri;
b. Pelaku Usaha yang menghasilkan gabungan Barang dan Jasa; dan
c. Pelaku Usaha yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri untuk memproduksi Barang.
Koreksi Anda
