Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan nilai BMP tidak dapat dilakukan terhadap: a. Perusahaan Jasa Industri; b. Pelaku Usaha yang menghasilkan gabungan Barang dan Jasa; dan c. Pelaku Usaha yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri untuk memproduksi Barang.
Koreksi Anda