Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan paling banyak sebesar 15% (lima belas persen).
Koreksi Anda