Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Nilai BMP dihitung berdasarkan faktor penentu yang terdiri dari:
a. penyerapan tenaga kerja dengan bobot sebesar 4% (empat persen);
b. penambahan investasi baru dengan bobot sebesar 4% (empat persen);
c. kemitraan dan penguatan rantai pasok dengan bobot sebesar 4% (empat persen);
d. Industri pionir atau substitusi impor dengan bobot sebesar 4% (empat persen);
e. penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam negeri dengan bobot sebesar 4% (empat persen);
f. lokasi produksi dengan bobot sebesar 4% (empat persen);
g. penerapan Industri 4.0 dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
h. pengembangan sumber daya manusia Industri dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
i. kepemilikan merek dalam negeri dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
j. penerapan Industri hijau dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
k. nilai ekspor dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
l. kepemilikan sertifikat/akreditasi dengan bobot sebesar 1% (satu persen);
m. penerapan ESG (environment social governance) dengan bobot sebesar 1% (satu persen);
n. kepemilikan penghargaan/awards dengan bobot sebesar 1% (satu persen); dan/atau
o. kepatuhan pelaporan data Industri pada SIINas dengan bobot sebesar 1% (satu persen).
(2) Uraian faktor penentu nilai BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
