Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai BMP dihitung berdasarkan faktor penentu yang terdiri dari: a. penyerapan tenaga kerja dengan bobot sebesar 4% (empat persen); b. penambahan investasi baru dengan bobot sebesar 4% (empat persen); c. kemitraan dan penguatan rantai pasok dengan bobot sebesar 4% (empat persen); d. Industri pionir atau substitusi impor dengan bobot sebesar 4% (empat persen); e. penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam negeri dengan bobot sebesar 4% (empat persen); f. lokasi produksi dengan bobot sebesar 4% (empat persen); g. penerapan Industri 4.0 dengan bobot sebesar 2% (dua persen); h. pengembangan sumber daya manusia Industri dengan bobot sebesar 2% (dua persen); i. kepemilikan merek dalam negeri dengan bobot sebesar 2% (dua persen); j. penerapan Industri hijau dengan bobot sebesar 2% (dua persen); k. nilai ekspor dengan bobot sebesar 2% (dua persen); l. kepemilikan sertifikat/akreditasi dengan bobot sebesar 1% (satu persen); m. penerapan ESG (environment social governance) dengan bobot sebesar 1% (satu persen); n. kepemilikan penghargaan/awards dengan bobot sebesar 1% (satu persen); dan/atau o. kepatuhan pelaporan data Industri pada SIINas dengan bobot sebesar 1% (satu persen). (2) Uraian faktor penentu nilai BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda