Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan nilai TKDN untuk gabungan lebih dari 1 (satu) jenis Barang, dilakukan dengan mengakumulasi hasil perkalian dari nilai TKDN masing-masing Barang dengan proporsi nilai perolehan masing-masing Barang tersebut terhadap total nilai perolehan gabungan Barang.
Koreksi Anda